<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> 
  <rss version="2.0"><channel> 
				<title>RSS MHI</title> 
				<description>Asosiasi media Homeless Indonesia</description>
				<link>https://mediahomeless.id</link> 
				<language>id-id</language><item>
						                <title>Pakar HKI Nilai Putusan MK Soal Uji Materi UU Hak Cipta Beri Kepastian dan Keadilan bagi Musisi dan Pencipta Lagu</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/pakar-hki-nilai-putusan-mk-soal-uji-materi-uu-hak-cipta-beri-kepastian-dan-keadilan-bagi-musisi-dan-pencipta-lagu</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta – Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi lainnya, sebagai langkah progresif untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku seni pertunjukan, khususnya musisi dan penyanyi.Menurut Suyud, putusan MK dalam Perkara Nomor 218/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember, pada prinsipnya menegaskan bahwa kewajiban perizinan dan pembayaran royalti dalam pertunjukan musik komersial tidak dibebankan secara langsung kepada penyanyi atau musisi, melainkan kepada penyelenggara acara atau promotor.“Putusan MK ini menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan royalti harus dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana praktik yang berlaku secara internasional. Hal ini penting agar pelaku pertunjukan merasa aman dan nyaman ketika tampil di panggung,” ujar Suyud saat di temui di ITS Tower Nifaro, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (22/12/2025).Ia menjelaskan, selama ini terdapat ketidakpastian hukum ketika musisi atau penyanyi harus meminta izin langsung kepada pencipta lagu saat melakukan pertunjukan. Padahal, dalam sistem pengelolaan royalti modern, izin dan pembayaran dilakukan melalui LMKN yang bertugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.MK dalam putusannya mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menegaskan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik dalam pertunjukan komersial, baik melalui penjualan tiket, sponsor, maupun bentuk nilai ekonomi lainnya, wajib disertai pembayaran royalti oleh penyelenggara.“Artinya, penyanyi atau musisi yang membawakan lagu, baik ciptaan sendiri maupun orang lain, tidak lagi berada dalam posisi rawan secara hukum. Tanggung jawab pembayaran royalti ada pada event organizer sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi,” tegasnya.Suyud menambahkan, putusan MK juga menekankan pentingnya mekanisme imbalan yang wajar dan transparan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Hak Cipta. Oleh karena itu, LMKN harus memiliki pedoman tarif yang jelas, serta sistem pendataan lagu yang digunakan dalam setiap pertunjukan agar distribusi royalti kepada pencipta dilakukan secara adil dan akuntabel.Lebih jauh, ia menilai putusan ini membuka jalan bagi penguatan sistem nasional pengelolaan royalti, termasuk kemungkinan pengembangan pusat data kekayaan intelektual nasional yang mencatat seluruh karya lagu dan musik, baik yang dipublikasikan secara analog maupun digital.“Ke depan, negara perlu hadir lebih kuat melalui regulasi turunan untuk memastikan perlindungan hak ekonomi dan hak moral pencipta, sekaligus memberikan kemudahan bagi pengguna komersial seperti penyelenggara konser, restoran, kafe, hingga ruang publik lainnya,” ujarnya.Menurut Suyud, putusan MK ini tidak mengubah hubungan hukum antara pencipta, penyanyi, produser, dan LMKN, melainkan memperjelas dan memperkuatnya. Selain itu, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak cipta di sektor seni pertunjukan lainnya, seperti tari, teater, dan koreografi.“Pesan utama MK adalah menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip restorative justice, sehingga industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.slot88</description>
					                </item><item>
						                <title>Event Organizer Wajib Membayar Royalti Konser Musik, Kepastian Hukum Bagi Penyanyi dan Musisi</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/event-organizer-wajib-membayar-royalti-konser-musik-kepastian-hukum-bagi-penyanyi-dan-musisi</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta - Polemik ijin langsung (direct license) kepada Pencipta (Lagu/ Musik) yang muncul ke publik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, yang diputus pada tanggal 17 Desember 2025, berakhir klimaks dengan kewajiban Event Organizer atau Penyelenggara Acara untuk mendapatkan ijin dengan membayar royalti melalui LMKN dalam tata kelola royalti  (collective management system) untuk kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada anggota (pencipta, pemegang hak cipta). Hal ini disampaikan Assoc Prof. Dr. Suyud Margono, SH, MH., FCIArb., Ahli Hak Kekayaan Kekayaan dalam keterangannya dikantornya dibilangan Jakarta Selatan.  Permasalahan ini muncul ketika para Penyanyi dan Musisi tidak mendapatkan kepastian dan kekuatiran pada saat mempertunjukan lagu/ musik mendapatkan larangan dari sejumlah Pencipta ataupun Pemegang Hak lagu/ musik, sebagaimana putusan  Perkara Hak Cipta Gugatan Ganti Rugi  Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst., pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, dalam Penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan Tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo). Menurut Suyud Margono, yang juga Komisioner LMKN bahwa  permasalahan mengenai ketentuan norma Pasal 23 ayat (5) yang berbunyi Frasa “Setiap Orang” dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ketentuan  Pasal 23 ayat (5) Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”Terlepas adanya pro dan kontra terhadap sistem pembayaran royalti penggunaan (publikasi) lagu/ musik, permasalahan ini kontra produktif tidak saja hubungan antara Pencipta dan Penyanyi/ Musisi, berdampak pada ekosistem royalti lagu/ music khususnya event konser musik, Menurut Suyud Margono, perluasan makna Frasa “Setiap Orang” dikonkritkan termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial” yang bertanggungjawab membayar royalty kepada LMKN dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28 /PUU-XXIII/2025, ini sesuai dengan pelaksanaan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik  berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang merupakan Peraturan Pelaksana dan lex specialis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait yang ditentukan bahwa pembayaran royalti dikumpulkan oleh LMKN yang kemudian diberikan kepada LMK untuk didistribusikan kepada pihak terkait, termasuk Pencipta lagu, pungkasnya.sumber : https://biznews.id/</description>
					                </item><item>
						                <title>LPP RRI Dukung LMKN Distribusi Royalti Berbasis Sistem Data Penggunaan Lagu dan Musik</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/lpp-rri-dukung-lmkn-distribusi-royalti-berbasis-sistem-data-penggunaan-lagu-dan-musik</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, JAKARTA – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) menyatakan dukungannya terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti melalui pemanfaatan sistem data penggunaan lagu dan musik, baik pada siaran radio frekuensi maupun digital.Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Direktorat Program dan Produksi RRI beserta jajarannya, Jumat, 9 Januari 2026.Direktur Program dan Produksi LPP RRI, Mistam, menyatakan, RRI berkomitmen membantu negara melalui LMKN dalam penghimpunan dan distribusi royalti.“Lagu dan musik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siaran radio, baik melalui frekuensi maupun digital. Karena itu, RRI berkepentingan mendukung sistem royalti yang transparan,” katanya.Mistam menjelaskan, saat ini LPP RRI mengelola sekitar 90 stasiun penyiaran, termasuk stasiun khusus yang ditujukan untuk siaran ke luar negeri.“Sebagai radio nasional yang siarannya dipancarluaskan secara relai oleh stasiun-stasiun daerah selama 24 jam, RRI harus memberikan contoh dalam pembayaran royalti,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa RRI telah memiliki sistem otomatis untuk mencatat penggunaan lagu dan musik.“Kami memiliki sistem yang mampu menyajikan data penggunaan lagu dan musik untuk seluruh program, baik siaran udara AM dan FM maupun radio digital streaming. Data ini siap disampaikan kepada LMKN,” ujarnya.Selain itu, RRI juga mengoperasikan saluran radio digital dengan format Digital Audio Broadcast (DAB).Sementara itu, Komisioner LMKN sekaligus praktisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Suyud Margono, menegaskan bahwa pendistribusian royalti harus didasarkan pada data penggunaan lagu dan musik.“Data penggunaan lagu dan musik dari siaran radio dapat digunakan sebagai formula distribusi royalti, baik secara logsheet maupun non-logsheet,” jelasnya.Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025.“Royalti bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait wajib didistribusikan berdasarkan data penggunaan lagu dan musik,” tegas Suyud.Pada kesempatan yang sama, Komisioner LMKN Aji M. Mirza Ferdinand, yang akrab disapa Icha Aji Jikuistik, menyambut positif langkah RRI tersebut. Menurutnya, peran RRI juga penting dalam memberikan pemahaman kepada para musisi dan pencipta lagu.“Perlu adanya sosialisasi melalui RRI agar musisi dan pencipta lagu memahami mekanisme distribusi royalti,” ujarnya.Icha juga mengapresiasi RRI yang telah melakukan pembayaran royalti, serta menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman terkait penggunaan sistem logsheet data lagu dan musik.“Ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan distribusi royalti yang adil, akuntabel, dan berbasis data,” pungkasnya. (*)</description>
					                </item><item>
						                <title>Kunci Sukses Kampanye Outdoor lewat Iklan Bus TransJakarta</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/kunci-sukses-kampanye-outdoor-lewat-iklan-bus-transjakarta</link>
						                <description>Transportasi publik Jakarta bukan hanya mendukung mobilitas, tetapi juga menjadi media komunikasi yang terus bergerak. Bus TransJakarta menghadirkan ruang visual yang dilihat masyarakat dari berbagai latar belakang setiap hari. Strategi kampanye outdoor melalui armada ini memerlukan pendekatan yang terstruktur, agar pesan brand tampil kuat di tengah suasana kota yang padat visual.1. Memahami Karakter Audiens UrbanPengguna TransJakarta didominasi individu aktif seperti pekerja, pelajar, dan masyarakat modern yang memiliki aktivitas tinggi. Mereka kerap terpapar banyak pesan komunikasi dalam waktu singkat. Karena itu, iklan harus mampu menyampaikan pesan yang jelas, ringkas, dan menarik dalam hitungan detik.A. Menjangkau Mobilitas TinggiFrekuensi perjalanan yang berkesinambungan menjadikan armada TransJakarta sebagai sarana efektif dalam meningkatkan exposure. Pesan kampanye dapat dilihat oleh penumpang, pejalan kaki, hingga pengendara kendaraan pribadi di sepanjang koridor yang dilalui bus.B. Visual sebagai Pusat PerhatianKomposisi warna yang kontras, brand identity kuat, dan penempatan elemen yang presisi membuat pesan lebih mudah diingat. Visual yang menarik memegang peran terbesar dalam memancing perhatian audiens yang selalu bergerak cepat.2. Memilih Format Media yang TepatMedia iklan pada bus memiliki berbagai pilihan format untuk menyesuaikan kebutuhan brand. Keragaman ini membantu strategi komunikasi yang lebih fleksibel dan kreatif.Pilihan format umum:Full body wrap dengan skala visual maksimalIklan pada bagian belakang yang mudah terlihat pengendaraBranding di kaca atau sisi busMedia interior seperti poster dan digital display untuk fokus pada penumpangKombinasi format dapat memperluas jangkauan pesan secara simultan dari berbagai sudut pandang.3. Rute dan Lokasi Bernilai StrategisSetiap rute TransJakarta memiliki karakter penumpang berbeda. Area bisnis disarankan untuk kampanye yang menargetkan pekerja profesional, sementara jalur menuju kampus cocok untuk produk yang menyasar generasi muda. Ketepatan memilih lokasi menjadikan pesan lebih relevan.A. Dinamika Waktu dan PerjalananMomentum peluncuran kampanye juga menentukan efektivitas. Pemilihan periode tertentu seperti liburan, musim belanja, atau event kota dapat menambah frekuensi interaksi audiens dengan iklan.4. Peran Layanan Profesional dalam EksekusiKeberhasilan kampanye outdoor tidak hanya berasal dari ide kreatif, tetapi juga proses produksi dan pemasangan yang berstandar tinggi. Trans Ads hadir sebagai partner media yang berpengalaman dalam pengelolaan iklan di transportasi publik.TransAds.id adalah platform resmi dari Trans Ads (PT. TRANS MEDIA MAKMUR) yang menyediakan solusi media dengan jangkauan besar dan titik eksposur strategis. Banyak pelaku brand memanfaatkan iklan di transjakarta melalui https://transads.id untuk memastikan visibilitas kampanye tetap maksimal pada armada dan shelter yang selalu beroperasi.Kualitas perawatan materi visual menjadi perhatian utama, sehingga pesan tetap jelas selama periode penayangan. Dukungan tim operasional memberi keamanan layanan yang sesuai dengan regulasi serta efisien dalam pengelolaan kampanye.5. Menghubungkan Aktivasi Offline dan OnlinePenguatan kampanye dapat dilakukan melalui integrasi dengan kanal digital. Aktivasi yang bersifat interaktif semakin sering digunakan untuk menarik partisipasi audiens.Bentuk integrasi yang relevan:QR Code untuk akses cepat ke platform digitalHashtag engagement di media sosialPelacakan promosi berbasis lokasiEvaluasi performa dapat dilakukan melalui data impresi, trafik digital, dan brand lift study. Semua itu membantu menyusun strategi lebih matang pada tahap berikutnya.F.A.Q1. Mengapa iklan bus efektif untuk brand skala besar maupun kecil?Karena karakter penonton yang luas dan beragam, mulai dari pekerja, pelajar, hingga wisatawan, sehingga kampanye dapat diterima oleh segmen yang lebih lebar.2. Apa perbedaan tujuan iklan luar dan dalam bus?Bagian luar bus menyasar audiens kota secara umum, sedangkan bagian dalam fokus menjangkau penumpang yang memperhatikan pesan lebih lama.3. Apakah durasi kampanye berpengaruh pada hasil?Periode yang panjang memberi eksposur berulang dan memperkuat ingatan audiens terhadap pesan yang ditayangkan.4. Bagaimana pengaruh pemilihan rute bus terhadap strategi brand?Rute yang tepat dapat mempertemukan pesan dengan audiens paling relevan, sehingga efektivitas kampanye meningkat secara signifikan.Brand yang memahami ritme kota Jakarta dapat memaksimalkan kekuatan media bergerak ini. Kombinasi eksekusi profesional, pemilihan rute yang strategis, serta desain yang mencolok menjadi fondasi untuk meraih perhatian masyarakat urban melalui kampanye outdoor yang efektif di bus TransJakarta.SURYA777SERUBETMEGA77ZEUS138BATARABETORIBETWINSTAR88HABANERO88hoki99PEDETOGELberkahwinANAKRAJA77raya999AJAIB88BANDARCOLOKASIA77mpo878TOTO123KEMBARJITU</description>
					                </item><item>
						                <title>Optimalkan Penarikan Royalti, Kemenkum akan Buat LMK di Setiap Provinsi</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/optimalkan-penarikan-royalti-kemenkum-akan-buat-lmk-di-setiap-provinsi</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyampaikan akan terdapat perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di daerah untuk mengoptimalisasi penarikan royalti.Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Razilu menjelaskan perwakilan LMK di daerah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik."LMK ini nantinya akan bertempat di provinsi. Nanti diserahkan sepenuhnya kepada Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan di provinsi mana saja perwakilan itu diadakan," ucap Razilu saat ditemui usai acara pelantikan Komisioner LMKN periode 2025-2028 di Jakarta, Jumat (8/8/2025).Selain perwakilan LMK di daerah, dirinya menuturkan Permenkum 27/2025 turut memangkas dana operasional LMK Nasional (LMKN) menjadi 8 persen dari 20 persen total royalti.Dengan begitu, disebutkan bahwa terdapat tambahan sisa dana sebesar 12 persen yang bisa dibagi kepada para pemegang hak dan pencipta.Kemudian, sambung dia, Permenkum juga mengubah hampir 80 persen komposisi Komisioner LMKN menjadi masing-masing dua perwakilan pemerintah, satu perwakilan LMK, dan satu perwakilan pencipta atau pemilik hak terkait, baik di Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait.Adapun dalam susunan komisioner sebelumnya, Razilu menuturkan perwakilan pemerintah hanya satu orang di masing-masing Komisioner LMKN."Jadi ini menjawab adanya anggapan bahwa pemerintah kurang care, kurang hadir dalam hal royalti ini," ungkapnya.Dalam Permenkum baru, Razilu mengungkapkan diatur pula klaster layanan publik yang bersifat komersial lantaran sebelumnya layanan publik bersifat komersial yang diatur untuk ditarik royalti hanya 14 jenis.Dengan demikian, akan dijelaskan lebih detail klaster perhotelan, restoran, tempat hiburan, perkantoran, dan sebagainya, yang akan ditarik royalti."Jadi itu yang saya bilang tadi, teman-teman LMKN harus segera berembuk, kemudian bersama dengan para pengguna untuk merumuskan besaran daripada royalti itu sendiri," ucap Dirjen KI.Tak hanya itu, dikatakan bahwa turut diatur dalam Permenkum mengenai penerapan royalti bagi layanan publik komersial digital, sehingga royalti tidak hanya ditarik dari layanan publik komersial analog, seiring dengan era digital saat ini.Razilu berharap dengan berbagai aturan baru dalam Permenkum 207/2025, kesejahteraan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemegang hak terkait bisa diwujudkan secara baik."Kalau kita lihat konstruksi yang saya bicarakan, artinya akan banyak sebenarnya potensi yang kita bisa tarik terkait dengan royalti ini dari segala aspek," kata Razilu.sumber: www.inilah.com/</description>
					                </item><item>
						                <title>Komisioner LMKN Suyud Margono: Royalti Musik Harus Dikelola Transparan dan Jadi Stimulus Kreativitas Pencipta</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/komisioner-lmkn-suyud-margono-royalti-musik-harus-dikelola-transparan-dan-jadi-stimulus-kreativitas-pencipta</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta – Anggota Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028, Dr. Suyud Margono, SH, MHum, FCIAArb, menegaskan bahwa keberadaan LMKN merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak cipta musik dan lagu, sekaligus memastikan royalti dikelola secara transparan dan tepat sasaran.Menurutnya, LMKN berperan penting untuk melakukan pengumpulan (collection) dan pendistribusian royalti secara adil kepada para pencipta dan pemilik hak terkait, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.“LMKN hadir untuk menjaga marwah karya cipta musik dan lagu, memastikan potensi ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh pencipta maupun pemilik hak terkait. Prinsipnya adalah collect secara standar, transparan, dan didistribusikan tepat kepada yang berhak,” ujar Suyud di Jakarta, Kamis (…/8/2025).Ia menjelaskan, sistem manajemen kolektif yang dijalankan LMKN berasal dari konsep collective management organization di mana para pengguna karya musik—baik restoran, kafe, hotel, event organizer, hingga penyelenggara pertunjukan—wajib membayar royalti jika menggunakan lagu yang dilindungi hak cipta. Pembayaran tersebut kemudian didistribusikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait sesuai data penggunaan.“Tidak ada yang gratis. Royalti adalah hak ekonomi pencipta. Negara hadir melalui LMKN untuk memastikan pengguna membayar secara adil, dan pencipta menerima manfaatnya,” tegasnya.Terkait keraguan publik atas pengelolaan royalti di masa lalu, Suyud menekankan bahwa jajaran komisioner baru berkomitmen membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai pedoman pemungutan dan distribusi.“Kami ingin meyakinkan masyarakat bahwa LMKN adalah ekosistem yang sehat bagi ekonomi kreatif. Royalti yang terkumpul akan didistribusikan dengan benar, sehingga menjadi stimulus bagi para pencipta untuk terus berkarya,” jelasnya.Suyud juga menambahkan, penguatan sistem pembayaran royalti tidak hanya memberi manfaat bagi pencipta, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan industri kreatif. “Ketika ada konser atau pertunjukan, bukan hanya musisi yang diuntungkan, tetapi juga sektor pendukung seperti pariwisata, perhotelan, dan kuliner. Inilah ekosistem ekonomi kreatif yang harus kita jaga,” pungkasnya.sumber : ekoin.co</description>
					                </item><item>
						                <title>Pakar HKI Suyud Margono Resmi Dilantik Jadi Komisioner LMKN 2025-2028, Ini Penjelasan Hak Cipta Lagu</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/pakar-hki-suyud-margono-resmi-dilantik-jadi-komisioner-lmkn-20252028-ini-penjelasan-hak-cipta-lagu</link>
						                <description>SUYDULAW.COM, Jakarta — Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi menunjuk Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb., sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pelantikan Komisioner LKMN yang dipimpin langsung Dirjen DJKI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang digelar di Aula Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).Akademisi yang juga Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menegaskan bahwa LMKN memiliki peran penting sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak cipta musik dan lagu, serta memastikan pemungutan dan distribusi royalti dilakukan secara transparan dan akuntabel.Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb., saat Dilantik menjadi Komisioner LKMN 2023 – 2028 oleh Dirjen DJKI, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang digelar di Aula Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).(Foto : Fah)“Fungsi LMKN adalah memberikan keadilan bagi pencipta dan pemegang hak terkait, agar karya mereka digunakan secara sah dan mendapatkan kompensasi yang layak. Royalti yang dipungut dari pemanfaatan karya musik — baik di kafe, restoran, konser, maupun acara lain — harus sampai ke tangan pencipta dan pemilik hak sesuai aturan,” jelas Suyud saat ditemui dikantornya bilangan Pasar Minggu, Jakarta Jumat (8/8/2025)..Ia menegaskan, tidak ada istilah penggunaan lagu secara gratis jika karya tersebut dipublikasikan atau direproduksi untuk kepentingan komersial. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur jelas kewajiban pembayaran royalti bagi pihak yang memanfaatkan karya musik.“Dengan komisioner yang baru ini diharapkan bisa membangun kembali kepercayaan publik terhadap LMKN, khususnya setelah muncul berbagai kasus dan keraguan terkait pungutan royalti di masa lalu,’ terangnya.Ia juga berkomitmen mendorong tata kelola yang lebih baik melalui standar regulasi, pedoman pemungutan, dan distribusi yang jelas, sehingga ekosistem musik Indonesia semakin sehat dan berkelanjutan.“Dengan tata kelola yang benar, royalti bukan hanya apresiasi, tetapi juga insentif ekonomi yang memotivasi pencipta untuk terus berkarya,” pungkasnya.Selain Dr. Suyud Margono juga ada nama-nama lain yang menjadi Komisioner LKMN diantaranya Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Koropot, Dedy Kurniadi, Makki Omnar, Aji M. Mirza Ferdinand, Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.sumber: libertymagz.com</description>
					                </item><item>
						                <title>Pengalihan Hak dan Lisensi Merek Wajib Dicatatkan Guna Kepastian Hak & Penegakan Hukum</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/pengalihan-hak-dan-lisensi-merek-wajib-dicatatkan-guna-kepastian-hak--penegakan-hukum</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta - Pengalihan Hak dan Perjanjian Lisensi Merek wajib dicatatkan, ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Lisensi Kekayaan Intelektual, karena Merek merupakan bagian dalam sistem Kekayaan Intelektual. Perlindungan terhadap Pencatatan perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Misal: Lisensi Merek, Lisensi Paten). Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya, terhadap perjanjan lisensi yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum kepada Pihak Ketiga, ketentuan ini  dimaksudkan untuk memudahkan pembuktian dalam upaya penegakan hukum dan jika terjadi sengketa atau dikemudian hari. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.,  sebagai Narasumber dalam Webinar Nasional bertema:  “Pengalihan Hak & Lisensi Merek  Ditinjau Dari Aspek Legal dan Perpajakan”, pada  Senin, 30 Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Pengurus  Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI), dalam rangkaian acara Peringatan  HUT Ke - 117  Ikatan Notaris Indonesia.Acara yang dibuka  oleh Bapak Tri Firdaus Akbar, SH., MH., Ketua umum, Pengurus Pusat, Ikatan Notaris Indonesia (PP -  INI), dengan  Narasumber  lainnnya Dr. Noviana Tansari , SH., MKn. (Notaris dan Akademisi)  dan Dr. Albert Richi Aruan, SH., LLM., MKn, CTA (Notaris, Ahli Perpajakan). Menurut Dr.  Albert Richi Aruan, terdapat dua aspek dalam  perpajakan  ketika terjadi  aktifitas yang menimbulkan  pendapatan (revenue) bagi Pemilik Merek, yaitu: 1.  Pajak atas Pembayaran Royalti dari Licensee kepada Pemilik Merek (Licensor) dan 2. Pajak Penghasilan atas Peralihan Kepemilikan Merek (bila merek dialihkan (transfer of rights), berupa Pembayaran dari Pemilik Merek Baru (Transferee) bila Pengalihan Hak Merek dilakukan berdasarkan Perjanjian Jual Beli.Sedangkan  Dr. Noviana Tansari, berpendapat baik dalam Pengalihan Hak dan Lisensi keduanya dipastikan bahwa Merek terdaftar dan masih berlaku. Pada perlisensian  Merek setidaknya memenuhi syarat sah perjanjian  dan penerapan asas pemberlakukan perjanjian termasuk kontrak Lisensi.  Sementara Pengalihan Hak Merek terjadi karena  beberapa peristiwa hukum diantaranya, sbb: pewarisan; wasiat; wakaf; hibah; perjanjian (tertulis); atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga  Profesi Notaris perlu  memahami  dan menyiapkan berbagai dokumen sesuai peristiwa Peralihan Hak Merek tersebut. Sementara Dr. Suyud Margono, menyampaikan pentingnya validitas dan keberlakukan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek, karena sistem Pencatatan Pengalihan Hak dan Lisensi Merek  hanya dapat dilakukan dalam masa berlaku pelindungan Merek (Masa Berlaku: 10 (sepuluh) Tahun dan diperpanjang jangka waktu berlakunya. Khusus Pengalihan Hak Merek tidak dapat dilakukan bila terdapat peristiwa: 1. Status Merek telah berakhir (kadaluarsa),  2. Merek Telah Dihapus, dan/atau  3.  Merek telah Dibatalkan Pendaftarannya.Menurut Dr. Suyud, sistem Pencatatan (Rekordasi) Pengalihan Hak & Perjanjian Lisensi  Merek  tidak saja berfungsi sebagai evidensi formal ownership transfer maupun pelaksanaan hak eksklusif  (exclusive license) namun juga sebagai pendorong kreatifitas serta inovasi di  bidang kekayaan intelektual yang  pada umumya terkait dengan dunia industri & dunia usaha, pungkasnya.</description>
					                </item><item>
						                <title>Merek Diterima Pendaftaran Bila Berbeda Jenis Barang/Jasa dalam Kegiatan Perdagangan</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/merek-diterima-pendaftaran-bila-berbeda-jenis-barangjasa-dalam-kegiatan-perdagangan</link>
						                <description>SUYUDLAW.COM, Jakarta - Suatu permohonan pendaftaran Merek dapat diterima dalam pemeriksaan substantif karena perbedaan jenis produk (barang/ jasa) dalam Kegiatan perdagangan, sebagaimana terdapat dalam Daftar Umum Merek. Hal ini disampaikan Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, yang hadir memberikan keterangan Ahli Sidang Perkara Gugatan Pembatalan Merek, Nomor: 01/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Mdn, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, pada, Rabu 26 Juni 2025.Persidangan yang dihadiri oleh masing-masing kuasa Hukum, Penggugat dari Kantor Salim Halim & Rekan terhadap Gugatan Pembatalan Merek "LOBSTER" (Word Marks) Nomor Registrasi IDM001145959, Kelas: 09, jenis barang: sarung tangan, Gugatan yang diajukan oleh Tn. oHERMAN (Penggugat) terhadap KARTONO CHENDRA TONG (Tergugat) yang dihadiri juga oleh Kuasanya Irwansyah Rambe dari Posbakumadin. Menurut Dr. Suyud Margono yang juga sebagai Arbiter/ Mediator pada Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI), menyampaikan Pelaku Usaha sebagai Pemilik Merek harus fokus pada jenis produk yang akan digunakan (produksi/ perdagangan), maka suatu Merek dengan jenis produk barang/ jasa yang tidak jelas berdampak pada tidak diproduksi dan diperdagangkan, hal ini dapat dikualifikasikan non-use registered trademark, sehingga Merek dapat dihapus dari Daftar Umum merek melalui gugatan ke Pengadilan Niaga oleh Pihak yang berkepentingan. Perihal Label Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya tersebut Dr. Suyud Margono, menyampaikan Label Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya adalah terpenuhinya unsur-unsur yang dominan karena bentuk, cara penempatan, penulisan, kombinasi, maupun bunyi ucapan, tersebut secara alternatif namun dalam praktiknya ditentukan secara akumulatif kesan sama (similaritas) yang timbul apabila Label Merek (produk) diperbandingkan. Dalam persidangan Dr. Suyud Margono, menyampaikan, bila mengacu dalam praktek peradilan perdata dan secara khusus juga ditentukan dalam Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu Gugatan Pembatalan Merek  tanpa melibatkan pihak yang berkepentingan, dalam hal nini  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), gugatan tersebut dapat diputus "Tidak dapat diterima" (niet ontvankelijke verklaard), pungkasnya.</description>
					                </item><item>
						                <title>Dr. Suyud Margono: Uji Tuntas Aset KI Penting Dalam Valuasi Jaminan Utang Bank</title>
						                <link>https://mediahomeless.id/berita/detail/dr-suyud-margono-uji-tuntas-aset-ki-penting-dalam-valuasi-jaminan-utang-bank</link>
						                <description>Tangerang, Meski telah terdapat standar valuasi (penilaian) kekayaan intelektual (KI) yang bersifat intangible, uji tuntas aset kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP Asset Due Diligence) tetap menjadi penting. Tidak saja dari sistem registrasi (pendaftaran) saja, namun dalam praktiknya, uji tuntas dapat memberikan update informasi terkait data kekayaan intelektual.Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono pada Training on Intellectual Property Valuation Course, di BSD, Serpong Tangerang, 21-22 April 2025 lalu.Suyud menjelaskan, update informasi yang dimaksud terkait data kekayaan intelektual. Apakah itu soal statusnya, sudah terdaftar atau masih tercatat, update nama pemilik, pemegang hak, pemegang lisensi, status kekayaan intelektual, dan lainnya. Apakah telah berakhir, dilisensikan, atau sedang dijaminkan, dan lainnya.Terkait regulasi aset kekayaan intelektual dapat sebagai objek jaminan utang, Suyud mengapresiasi diterbitkannya Standar Penilaian Indonesia (SPI) Nomor 321 tentang Penilaian Kekayaan Intelektual untuk Tujuan Penjaminan Utang.Meski dalam praktik penilaian terhadap kekayaan intelektual masih sebagai objek jaminan tambahan, bukan objek jaminan pokok atau jaminan utama, karena penjaminan dalam layanan/jasa perbankan dan lembaga keuangan masih sebagai second way out untuk memperkuat keyakinan bank atau lembaga keuangan kepada nasabah (debitor).“Dengan adanya implemented regulation dari Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2022 sebagai peraturan pelaksana UU No 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, memberi keyakinan bagi investor. Perlu juga melibatkan tidak saja profesi Penilai perlu juga melibatkan profesi Konsultan KI yang merupakan bagian dari sistem valuasi aset berbasis kekayaan intelektual, sehingga dapat sebagai objek jaminan utama (pokok).Lebih jauh Suyud Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) periode 2020-2024 ini menguraikan ikhwal dasar kekayaan intelektual dapat dijaminkan (objek jaminan fidusia), di mana secara normatif telah diberlakukan pada UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait.Pada Pasal 16 ayat (3) UU 28/2014 ditentukan bahwa “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia” dan Ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU 13/2016, “Hak atas Paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan Fidusia, yang notabene pemberlakuan dan pelaksanaannya berdasarkan sebagai hukum normatif jaminan fidusia”.Suyud mengatakan, praktik IP Due Diligence dari profesi Konsultan KI, dengan melakukan mitigasi kepemilikan kekayaan intelektual berbasis registrasi (IP registered) maupun rekordasi (IP recordation), yang ditujukan jaminan yang bersifat intangible (Fidusia) bagi bank atau non-bank, di antaranya:Kekayaan Intelektual dicatat dan didaftarkan serta informasi kepemilikan yang dapat diakses oleh publik;Sertifikat dan Bukti Kepemilikan (Nomor Pendaftaran maupun Nomor Pencatatan);Produk Berbasis KI bernilai atau dapat dinilai berdasarkan standar valuasi (SPI – 321 Penilaian Kekayaan Intelektual Tujuan Penjaminan Utang);Update perubahan informasi atau data Kekayaan Intelektual berupa Pemilik, Pemegang Hak, Pemegang Lisensi Kekayaan Intelektual;Status Kekayaan Intelektual (Telah Berakhir, Dilisensikan, sedang dijaminkan (jaminan Fidusia, dll);Jangka Waktu Kepemilikan, Pengalihan Hak dan Perlisensian Kekayaan Intelektual (jika ada).“Sebagaimana dipahami bahwa Fidusia merupakan norma kepemilikan benda (bergerak) sebagai jaminan, hal mana benda yang dijaminkan tetap berada pada penguasaan pemilik benda, dalam hal terjadi peristiwa default event penyelesaiannya berupa pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia), untuk aspek litigasi dan penegakan hukum.“Dalam hal kekayaan intelektual sebagai aset (objek) penjaminan (Fidusia), diperlukan pula validitas hubungan pihak-pihak (Trust Relationship between the Parties), khususnya terhadap kewajiban pembayaran hutang dengan jaminan, berdasarkan perjanjian maupun perikatan,” pungkasnya.</description>
					                </item></channel>
  	</rss>